Panji Gumilang Ajukan Panangguhan Penahanan, Bareskrim Polri Menolak

Panji Gumilang Ajukan Panangguhan Penahanan, Bareskrim Polri Menolak

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Melalui kuasa hukumnya, Bakhtiar Effendi sebelumnya sudah mengirim surat permohonan dari tersangka agar adanya penagguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

Kemudian,  Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari para tersangka.

BACA JUGA:Ingin Belajar Pengelolaan Green House, 12 Kades se-Kecamatan Kebasen Banyumas Sambangi Kesenden

BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu 2023, PPK dan PPS Kecamatan Astanajapura Keliling Kampung

"(Surat permohonannya) sudah kami terima. Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2023.

Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” tutupnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Panji Gumilang bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait perkara yang menimpa kliennya.

BACA JUGA:Reses di Desa Sampiran, SBH Serap Aspirasi Warga yang Inginkan Perbaikan Infrastruktur

BACA JUGA:Ingin Batu Akil Black Opal Tetap Mengkilap? Inilah Metode dan Alat yang Digunakannya

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia kliennya saat ini mencapai 77 tahun.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan salah satu alasan mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan kliennya saat ini berusia 77 tahun.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak panji ini.”

BACA JUGA:Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

BACA JUGA:6 Batu Akik Termahal di Indonesia, Salahsatunya Bisa Atasi Depresi

“Pertama, usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini," ujar Hendra.

Selain penangguhan penahanan, kata Hendra, tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan.

Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan.

“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ucap dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase