Penganiayaan Jurnalis di Malausma Majalengka, Kapolres Langsung Bertindak Begini Hasilnya

Penganiayaan Jurnalis di Malausma Majalengka, Kapolres Langsung Bertindak Begini Hasilnya

Tersangka penganiayaan jurnalis di Majalengka setelah ditangkap polisi. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Adapun motif AHA menyerang JHN dilatarbelakangi masalah asmara. Di sisi lain, pelaku juga merasa ditantang oleh korban.

BACA JUGA:Kronologi Affiati Diberhentikan Gubernur dari DPRD Kota Cirebon, dari Ketua ke Anggota Lalu Dicopot

"Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan asmara, dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban," ungkap AKBP Indra Novianto.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka mengungkap bahwa perselisihan pribadi antara pelaku dan korban memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan ini,” tambah Kapolres.

Sementara itu, dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan mendalam, pelaku AHA telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. 

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.

Kapolres Majalengka Indra Novianto menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, termasuk jurnalis. 

"Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," pungkas Kapolres.

BACA JUGA:Cisumdawu Tol Paling Indah, Oh Nanti Dulu, Bandingkan dengan Dua Jalan Tol Ini, Ada The Panoramic Toll Road

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: