Penganiayaan Jurnalis di Malausma Majalengka, Kapolres Langsung Bertindak Begini Hasilnya
Tersangka penganiayaan jurnalis di Majalengka setelah ditangkap polisi. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Seorang jurnalis dianiaya di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Kasus ini telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Majalengka.
Proses penanganan kasus ini dijelaskan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat konferensi pers di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Selasa (8/8/2023).
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Malausma.
Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan ini dilakukan oleh seorang pria bernama AHA Als GWR (41).
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
"Korban dalam kasus ini infonya adalah seorang jurnalis berinisial JHN Bin RS (38), yang berasal dari Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap AKBP Indra Novianto.
BACA JUGA:Wanita Berkaos Merah Diduga Mencuri di Toko Kosmetik di Kuningan, Sudah Banyak yang Jadi Korban
Kapolres menambahkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula ketika Pelaku AHA Als GWR (41) bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di Malausma.
Kemudian salah satu rekan tersangka memberitahukan bahwa korban JHN Bin RS (38) menantang pelaku.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku dan korban sempat memiliki permasalahan terkait urusan asmara.
Lebih lanjut, Pelaku langsung mencari keberadaan korban. Pelaku menerima informasi bahwa korban sedang berada di rumah H di wilayah Kecamatan Malausma.
AHA langsung menuju ke rumah H untuk menyelesaikan urusannya dengan korban, JHN. Benar saja, pelaku AHA mendapati korban sedang berada di rumah H.
"Tanpa ampun AHA langsung melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban JHN Bin RS (38).” tutur Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: