Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan Mengkhawatirkan, Petugas Sita 7 Ribu Bungkus alias 144.940 Batang

Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan Mengkhawatirkan, Petugas Sita 7 Ribu Bungkus alias 144.940 Batang

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan cukup mengkhawatirkan.-Alehandro Malik-radarcirebon.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten KUNINGAN dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Terbukti petugas gabungan kembali mengamankan sebanyak 7.247 bungkus atau 144.940 batang rokok ilegal.

Penyitaan dilakukan pada Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, di toko yang tersebar di Kecamatan Garawangi, Maleber dan Lebakwangi.

SatPol PP Kabupaten Kuningan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, Polres Kuningan dan Sub DenPom Kuningan, menerjunkan sebanyak 22 personel.

BACA JUGA:23 Pelajar Majalengka Pesta Miras di Kandang Sapi Digerebek Personel Polsek Kadipaten

Tim ini menyisir toko dan warung-warung di tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan. Dari pantauan di lapangan, operasi dimulai pukul 09.00 sampai 14.30 WIB.

Toko yang pertama didatangi petugas yakni Toko Agus yang berlokasi di Kecamatan Garawangi, namun tidak ditemukan rokok ilegal.

Kedua yakni Toko Laris di Kecamatan Maleber petugas tidak menemukan rokok ilegal, begitu juga di Toko Kusnara.

Petugas terus melakukan penyisiran di Toko Eko, ditemukan berbagai merk rokok ilegal sebanyak 687 bungkus atau 13.740 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA:Alasan Jusuf Hamka Begitu Yakin, Bandara Kertajati Bakal Maju: Tidak Mangkrak, Dia Hidup dan Dia Pasti Hidup

Tidak puas sampai disitu petugas gabungan mendatangi Toko Ani yang berlokasi di Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi.

Petugas menemukan rokok ilegal dari berbagai merk rokok ilegal sebanyak 6.560 bungkus atau 131.200 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai, barang bukti langsung disita oleh petugas bea cukai.

Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki mengatakan dari lima toko yang didatangi oleh petugas gabungan, rokok ilegal langsung diamankan petugas. Sedangkan pemiliknya dimintai keterangan dan diberi peringatan.

“Pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal kita buat berita acara dan surat pernyataan, untuk tidak mengulangi atau menjual kembali rokok ilegal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: