Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan Mengkhawatirkan, Petugas Sita 7 Ribu Bungkus alias 144.940 Batang
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan cukup mengkhawatirkan.-Alehandro Malik-radarcirebon.com
BACA JUGA:Pengamat Sebut Bandara Kertajati Dibangun di Luar Kehidupan: Lihat Lokasinya Saja Sudah Tidak Jelas
Menurut Kasat, pemilik toko diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Sebelumnya petugas Satpol PP mengumpulkan informasi bahkan membeli sebagai sampel bahwa tokok tersebut menjual rokok ilegal. “Rokok ilegal ini ditemukan petugas disimpan di gudang belakang toko,” jelasnya
Jumlah keseluruhan kata Kasat, sebanyak 7.247 bungkus atau 144.940 batang yang terdiri dari berbagai merk.
Diantaranya Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, Exis mild, Sempurna, Boshe, Lexus mild, Tali Jaya, Joss mild, Super Joss, Modus Bold, Bles blue.
“Selama kegiatan berlangsung, berjalan tertib, aman terkendali,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: