Ditawarkan Jadi Baby Sitter, Warga Indramayu Jadi Korban Penipuan, Motor Dicuri, Diajak Jalan Supermarket
MK menjadi pelaku penipuan baby sitter dan curanmor dengan korban seorang warga Kabupaten Indramayu.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Atas perbuatannya, MK terancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: