Kasus TTPU Panji Gumilang Naik Statusnya ke Penyidikan

Kasus TTPU Panji Gumilang Naik Statusnya ke Penyidikan

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com

BACA JUGA:Tidak Banyak yang Tahu, Inilah Bandara Internasional Pertama di Indonesia Lokasinya Jadi Arena Pekan Raya

Ia juga disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Sementara itu, Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini telah berstatus tersangka kasus penistaan agama. 

Polisi menetapkan panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu. 

Saat ini, Panji Gumilang sedang dalam masa tahanan 20 hari hingga 21 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase