Vonis 7 Tahun untuk Sunjaya, Aset Senilai 36 Miliar Dirampas Negara, Hak Politik Dicabut

Vonis 7 Tahun untuk Sunjaya, Aset Senilai 36 Miliar Dirampas Negara, Hak Politik Dicabut

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan aset sebesar Rp 36 miliar disita.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra terlihat terus menunduk ketika hakim membaca amar putusan sidang Suap Gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Bandung, Jumat, 18, Agustus 2023.

Sidang yang dimulai Sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dimulai dengan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Beny Eko Supriyadi SH MH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang bahwa unsure dakwaan pertama dan kedua serta dakwaan ketiga jaksa terkait suap dan gratifikasi serta TPPU terpenuhi.

Tepat pukul 15.00 WIB, vonis terhadap Sunjaya akhirnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:Kontribusi Epson di Hari Jadi Indonesia ke 78, Optimalkan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Sunjaya akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani masa pokok hukuman.

Majelis hakim juga menetapkan aset Sunjaya yang disita KPK, dirampas oleh Negara. Aset yang disita KPK sendiri berupa aset tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak seperti mobil yang sudah disita.

Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa terkait uang pengganti sebesar 30 miliar. Aset yang disita sendiri kurang lebih hanya senilai 36 miliar yang dirampas oleh Negara.

BACA JUGA:Menuju Sumedang Industrialpolis, Bandara Kertajati, Cisumdawu dan Patimban jadi Pemikat Investor

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua alternatif pertama, dakwaan ketiga alternatif pertama," tegas Ketua Majelis Hakim, Beny Eko Supriyadi SH MH.

Beny pun memberikan waktu 7 hari pads Jaksa KPK dan Sunjaya untuk mengambil upaya hukum terkait putusan tersebut.

Jika dalam waktu 7 hari tidak ada upaya hukum maka dianggap menerima hasil putusan PN Tipikor Bandung.

"Silahkan dalam 7 hari kedepan jika ada upaya hukum langsung mwmghubungi panitera, untuk salinan putusannya nanti diserahkan pada Senin atau Rabu mendatang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: