Vonis 7 Tahun untuk Sunjaya, Aset Senilai 36 Miliar Dirampas Negara, Hak Politik Dicabut
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan aset sebesar Rp 36 miliar disita.-Andri Wiguna-radarcirebon.com
BACA JUGA:Meraih Merdeka Bersama AHASS: Program Spesial Servis Sepeda Motor Honda untuk Merayakan Kemerdekaan
Sementara itu, Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH MH saat ditemui usai persidangan menyebut tiga dakwaan yang dikenakan pada Sunjaya sudah bisa dibuktikan dengan hasil persidangan.
"Tiga dakwaan yang disampaikan jaksa sudah bisa dibuktikan, memang ada perbedaan penafsiran terhadap nilai gratifikasi dimana majelis hakim berpendapat nilainya sekitar 53 miliar, ada perbedaan antara 2 miliar dengan tuntutan jaksa," katanya.
Jaksa sendiri kata Bernard akan menyampaikan hasil persidangan tersebut secara berjenjang kepada pimpinan. Sehingga upaya hukum sendiri akan diputuskan setelah berkoordinasi dengan pimpinan di KPK.
"Hasil persidangan ini akan kita laporkan kepada pimpinan, nanti upaya hukumnya apakah kita banding atau tidak merupakan keputusan pimpinan, masih ada waktu 7 hari fikir-fikir," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: