Panji Gumilang Bakal Disidang Terkait Kasus Penistaan Agama, Dimana Lokasinya? Begini Jawaban Kejagung

Panji Gumilang Bakal Disidang Terkait Kasus Penistaan Agama, Dimana Lokasinya? Begini Jawaban Kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-

BACA JUGA:Penerbangan Perdana dari Bandara Cililitan ke Kemayoran, Tonggak Sejarah Penerbangan Komersial di Indonesia

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase