Pemkot Cirebon dan pihak Ketiga Saling Klaim Lahan Eks Lapang Bola Sicalung
Para Ahli Waris memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah lahan di Jl Evakuasi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Lahan eks lapangan bola Sicalung seluas 11.500 meter persegi yang berlokasi di RW 02 Sicalung, Kelurahan Karyamulya, Kesambi masih menuai polemik.
Hingga saat ini lahan yang strategis dan sempat diklaim merupakan aset daerah tersebut, masih dikuasai oleh para ahli waris pemilik yang sah, dan dokumen serta berkas kepemilikan yang diakui BPN pun masih mereka pegang. Bahkan, Pemkot Cirebon dan pihak ketiga saling gugat memperebutkan lahan tersebut.
"Lahan eks lapangan bola di pinggir jalan Evakuasi ini adalah milik empat orang yang bukti kepemilikannya berupa Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria nomor 94/ C/ VIII/ K. 24/ 1964, atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pada masanya, dan itu sudah dibenarkan, dan diakui oleh BPN.
Empat orang pemilik adalah SK atasnama Kadrawi, atasnama Nasim, atasnama Salman dan atasnama Raswan, dan Suganda pun merupakan cucu dari Kadrawi,"ungkap Suganda Saputra, salahsatu ahli waris pemilik lahan kepada radarcirebon.com.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Sudah Ada Angkutan Umum ke Bandara Kertajati Majalengka, Bisa ke 15 Daerah
BACA JUGA:Kehadiran Bandara Kertajati, Daddy Rohanady: Kontribusi Jabar Membangun NKRI
Menurut Suganda, kisruh yang sampai saat ini masih bergulir berawal dari tahun 2005, saat lahan itu masih berbentuk lapangan bola waktu itu.
"Ahli waris bertemu dengan pihak ketiga atasnama seorang pejabat Pemkot Cirebon berinisial SI dan BM, dan saat itu menawarkan untuk hak pindah garap dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp50 juta waktu itu untuk masing-masing pemilik dari empat pemilik yang ada. Tahun 2005 itu jadi sempat mau direkayasa menjadi hak pindah garap. Namun belakangan, pihak keluarga pemilik mencium gelagat mencurigakan dari pihak ketiga tersebut, dimana satu hamparan lahan seluas 11.500 meter persegi tersebut ternyata diajukan ke BPN untuk disertifikatkan tanpa sepengetahuan ahli waris,"ujarnya.
Dikatakan Suganda, BPN mengatakan bahwa tanah atau lahan tersebut belum bisa diproses karena masih ada hak ahli waris.
"BPN menanyakan ke saya, sudah selesai belum dengan ahli waris, ternyata belum selesai. Para ahli waris hanya diberikan uang kerohiman per pemilik lahan Rp50 juta, itu bukan jual beli," katanya.
BACA JUGA:Pemprov Jabar dan Pangandaran Sudah Ngbrol Soal Rute Nusawiru-Kertajati, Nih Hasilnya
BACA JUGA:Dari Bandara Kertajati ke Nusawiru, Bupati Pangandaran: Cuma 30 Menit
Sementara itu, Markus ahli waris lainnya menceritakan, lahan tersebut beralih fungsi menjadi lapangan bola pada tahun 1973, dimana tadinya adalah sawah.
"Karena merupakan fasilitas umum pada 2005, Pemkot juga memberikan bantuan untuk sarana lapangan bola membuat saluran air senilai Rp25 juta, dimana saat itu pihak ketiga datang mengiming-imingi para pemilik,"ucapnya.
Jauh dari upaya pihak ketiga yang berusaha mensertifikatkan lahan tersebut, lanjut Markus, pada tahun 2015 Pemkot Cirebon mengeluarkan anggaran fantastis yang peruntukannya adalah untuk pembebasan lahan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Pemkot Cirebon melalui APBN menggelontorkan anggaran senilai Rp10.664.000.000, namun ada kejanggalan, dimana para pemilik sama sekali tidak menerima untuk pembebasan lahan.
"Karena ini lapang bola, tahun 2015 Pemkot Cirebon mengajukan pembebasan lahan, nilainya Rp10 milyar, uang sudah turun tapi lahan ini tidak bisa didaftarkan sebagai aset daerah, kami juga tidak tahu menahu soal pembebasan lahan ini, jadi uangnya kemana ??, Makanya ini menjadi temuan BPK. Ada kerugian negara senilai itu, karena uang sudah turun, tapi belum terdaftar sebagai aset daerah,"paparnya.
BACA JUGA:Sudah Ada Kertajati, Lalu Apa Fungsinya Bandara Cakrabhuana Cirebon?
Terbaru, masih kata Markus, pihak ketiga pun tak puas dan sempat menggugat BPN dan Walikota Cirebon karena sertifikasi yang ia ajukan tak diproses oleh BPN. Dan saat ini, pihak ahli waris akan melakukan pemblokiran, sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa mensertifikatkan lahan yang secara hukum masih milik mereka tersebut.
"SI menggugat BPN dan Walikota Cirebon karena proses sertifikasi yang ia ajukan tidak bisa diproses. Sebetulnya kami ahli waris tidak ada masalah, tidak ada gugatan ke kami, artinya semua mengakui bahwa lahan ini masih sah milik kami. Kami masih kuasai lahannya, tapi kenapa di luaran lahan ini jadi persoalan Pemkot Cirebon dan pihak ketiga. Silahkan itu bukan urusan kami, kalaupun mau dijual, kami bisa jual sendiri tanpa pihak ketiga, jadi jangan klaim tanah kami ini,"pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: