Inilah Dasar Hukum Percepatan Pembangunan Jalan Tol Indramayu-Kertajati, Langsung Presiden yang Tanda Tangan

Inilah Dasar Hukum Percepatan Pembangunan Jalan Tol Indramayu-Kertajati, Langsung Presiden yang Tanda Tangan

Ilustrasi. Jalan Tol Indramayu Kertajati (Indrajati) bakal dibangun. Rencana pembangunan dimulai Tahun 2025 hingga 2029.-Ist-Instagram @pupr

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Guna menunjang kawasan metropolitan Segitiga Reban, jalan Tol INDRAMAYU-Kertajati segera terwujud.

Sebab, ruas jalan Tol Indramayu-Kertajati diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi di wilayah utara dan timur Provinsi Jawa Barat.

Rencananya, jalan Tol Indramayu-Kertajati akan menghubungkan wilayah Kabupaten Indramayu dengan Bandara Kertajati.

Pemerintah akan membangun jalan Tol Indramayu-Kertajati dengan panjang 46 Km.

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Pusat Jawa Barat Bakal Pindah ke Utara

Lokasi ini sangat strategis karena berdekatan dengan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan dan tentunya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil mengungkapkan, infrastruktur di wilayah utara dan timur akan terus dikembangkan untuk menopang Kawasan Rebana yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.

"Perpres 87 Rebana nilainya Rp 300 triliun. Rp 200 triliun termasuk Tol Indramayu. Rp 100 triliun untuk wilayah selatan," kata Kang Emil, terkait rencana pembangunan tersebut.

Diharapkan keberadaan jalan tol dapat mendukung percepatan dan perkembangan investasi di Kawasan Rebana yang sangat menarik.

BACA JUGA:Bukan Ibukota Baru, Tapi Jabar Utara Bakal Gantikan Bandung, Mencakup Wilayah Cirebon

Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 mengatur Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Dikutip dari perpres tersebut, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa percepatan pembangunan Kawasan Rebana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi: 

Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Kemudian pada Pasal 3 Ayat 1, percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut Rencana lnduk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase