Tidak Hanya Tol Indramayu-Kertajati, Kawasan Rebana Juga Akan Dikembangkan Infrastuktur Ini
Pembangunan infrastruktur kawasan rebana tidak hanya jalan tol, tetapi akan ada infrastruktur penunjang seperti kereta barang, kereta semi cepat dan jalan non-tol.-Istimewa-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Kehadiran kawasan Segitiga Rebana telah diatur dala Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Salah satu infrastruktur penunjang yang akan segera dibangun oleh pemerintah adalah jalan Tol Indramayu-Kertajati.
Kehadiran jalan Tol Indramayu-Kertajati diharapkan bisa menjadi pondasi pertumbuhan ekonomi di wilayah utara dan timur Provinsi Jawa Barat.
Rencananya, jalan tol yang menghubungkan wilayah Kabupaten Indramayu dengan Bandara Kertajati dibangun sepanjang 46 Km.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Pusat Jawa Barat Bakal Pindah ke Utara
Lokasi ini sangat strategis karena berdekatan dengan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan dan tentunya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Diinformasikan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bahwa keberadaan Tol Indramayu Kertajati direncanakan pembangunannya pada 2025 sampai dengan 2029 mendatang.
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil mengungkapkan, infrastruktur di wilayah utara dan timur akan terus dikembangkan untuk menopang Kawasan Rebana yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.
"Perpres 87 Rebana nilainya Rp 300 triliun. Rp 200 triliun termasuk Tol Indramayu. Rp 100 triliun untuk wilayah selatan," kata Kang Emil, terkait rencana pembangunan tersebut.
BACA JUGA:Bukan Ibukota Baru, Tapi Jabar Utara Bakal Gantikan Bandung, Mencakup Wilayah Cirebon
Diharapkan keberadaan jalan tol dapat mendukung percepatan dan perkembangan investasi di Kawasan Rebana yang sangat menarik.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 mengatur Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Dikutip dari perpres tersebut, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa percepatan pembangunan Kawasan Rebana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi:
Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase