Polusi Udara Memakan 'Korban' Baru, Sudah Merembet Sampai ke Lampung

Polusi Udara Memakan 'Korban' Baru, Sudah Merembet Sampai ke Lampung

Polusi udara di Provinsi Lampung tepatnya Pesawaran menunjukkan indikator tidak sehat untuk kelompok rentan.-Iqair/Tangkapan layar-radarcirebon.com

BACA JUGA:Konsep Metropolitan Rebana, Pusat Industri, Tempat Tinggal, dan Tempat Rekreasi Saling Berdekatan

Pengukuran konsentrasi PM2.5 menggunakan metode penyinaran sinar Beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (µm/m3).

Adapun dari pengukuran PM 2.5 yang dilakukan BMKG dibuat dalam beberapa kategorisasi. Yakni, 0 - 15.5 baik, 15,6 sampai dengan 55,4 sedang, 55,5 - 150,4 tidak sehat, 150,5 - 250 sangat tidak sehat dan lebih dari 250,4 berbahaya.

PM 2.5 adalah informasi konsentrasi partikulat. Di laman Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dijelaskan bahwa particulate matter atau PM 2.5) adalah partikel udara yang berukuran kecil atau sama dengan 2.5 mikrometer.

Seperti diketahui, kualitas udara belakangan ini menjadi isu yang menarik perhatian masyarakat.

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Pusat Jawa Barat Bakal Pindah ke Utara

Wilayah DKI Jakarta, Bogor hingga Tangerang menjadi kawasan yang memiliki tingkat pencemaran udara tertinggi di Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: