WOW! 49 Aset WP yang Nunggak Pajak Dilelang, Nilainya Cukup Fantastis

WOW! 49 Aset WP yang Nunggak Pajak Dilelang, Nilainya Cukup Fantastis

Sebanyak 49 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 8,26 miliar yang berasal dari 25 Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II,III dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan pada Senin 21 Agustus 2023.

Kegiatan yang merupakan bentuk Kolaborasi Sinergi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Barat ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Barat yang diikuti oleh 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dan 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III. 

Sebanyak 49 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 8,26 miliar yang berasal dari 25 Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III.

BACA JUGA:16 Rute Penerbangan yang Direquest di Bandara Kertajati, Mungkinkah Terwujud Oktober Nanti?

Terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I sejumlah 11 lot senilai Rp405.000.000, Kanwil DJP Jawa Barat II sejumlah 13 lot senilai Rp1.904.000.000 dan Kanwil DJP Jawa Barat III sejumlah 25 lot senilai Rp5.881.000.000. 

Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah, dan emas logam mulia. 

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat . 

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

BACA JUGA:29 Oktober Bandara Kertajati Beroperasi Penuh, Ada 3 Maskapai yang Sudah Ajukan Slot

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. 

Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJP Jawa Barat I, II, III, untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Barat, yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak. 

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar melalui keterangan tertulis, Senin 21 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase