UGJ Bagikan Sertifikat Halal Gratis

UGJ Bagikan Sertifikat Halal Gratis

SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL. Kepala LPM UGJ Cirebbon, DR Harmono SH MH menyerahkan sertifikat halal gratis kepada pelaku usaha UMKM, Selasa (22/8) di Kampus I UGJ Cirebon.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebagai upaya membantu pelaku UMKM agar produknya tersertifikasi halal, lembaga pengabdian masyarakat (LPM) Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon (UGJ) membantu proses sertifikat halal, Selasa (22/8) LPM UGJ Cirebon menyerahkan sertifikat halal gratis Untuk pelaku UMKM.

Kepala  LPM, DR  Harmono SH MH kepada Radar menjelaskan, hari ini LPM UGJ Cirebon melakukan penyerahan sertifikat halal gratis kepada pelaku UMKM Se wilayah 3 Cirebon.

Sertifikat halal gratis ini, kita membantu program pemerintah mengacu UU nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal, mandatorinya kalau sampai tanggal 17 Oktober 2024 semua yang memproduksi makanan minuman termasuk fashion,  jasa semua harus bersertifikat halal.

“Sistemnya itu dengan self de Clear bahwa yang dijual itu halal mulai  dari bahan baku dan prosesnya,” kata Harmono.

BACA JUGA:Kamu Sedang Kepepet? Pinjaman Online GoPayPinjam Mungkin Bisa Jadi Solusi, Simak Simulasi Cicilan

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Brand Make Up untuk Remaja dengan Harga Gak Bikin Kantung Jebol

Masih menurut Harmono, Kita sudah punya lembaga sentra produksi halal yang berdiri dan tercatat di BPJPH (badan penyelenggara jaminan produk halal). Sentra halal ini dapat mengusulkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Jumlah sertifikat halal yang diserahkan 24 lembar kepada 24 pelaku usaha di wilayah 3 Cirebon. Produknya bermacam-macam," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, pengajuan selama dianggap memenuhi syarat waktu yang ditentukan BPJPH itu 14 hari kerja, mengingat yang mengajukan lama sehingga mengantri. Begitu juga Kami punya pendamping halal dengan melihat langsung dan mengawasi setelah itu di upload dan selanjutnya disidangkan komite fatwa, jika dianggap memenuhi syarat maka langsung keluar sertifikat halal.

"Self de Clear ini diperuntukkan jenis makanan non sembelihan," terangnya.

BACA JUGA:Kader Perempuan PKS Se-Kecamatan Kuningan Konsolidasi Pemenangan

BACA JUGA:Cerita Mistis di Tengah Laga Persib vs Barito, Suasana Sedang Tegang Kemudian Terjadi Hal Ini, di Luar Nalar

Karena UGJ saat ini menerjunkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) maka peserta  KKN  melakukan pendampingan dan sosialisiasi. Memang pelaku UMKM mesti memiliki NPWP (Nomor pokok wajib pajak) dan NIB (Nomor ijin berusaha). (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: