Pegadaian KUR Syariah Tanpa Jaminan, Cocok untuk Usaha Kecil-kecilan, Cicilan Rp 9 Ribuan per Hari

Pegadaian KUR Syariah Tanpa Jaminan, Cocok untuk Usaha Kecil-kecilan, Cicilan Rp 9 Ribuan per Hari

Pinjaman modal dari Pegadaian KUR Syariah yang bisa tanpa jaminan.-Pegadaian/Ist - Diolah-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - PT Pegadaian memiliki produk pinjaman KUR Syariah tanpa jaminan yang cocok untuk usaha kecil dan mikro dengan cicilan yang murah.

Untuk tenor sampai 36 bulan misalnya, cicilan dengan limit Rp 10.000.000 hanya sekitar Rp 9 ribuan saja per hari.

Karenanya, KUR Syariah Pegadaian cocok untuk usaha kecil karena tanpa jaminan dan mudah untuk diajukan.

Yang tidak kalah menarik adalah tarif yang dikenakan untuk pinjaman usaha produktif ini, hanya setara 3 persen.

BACA JUGA:Investasi Emas atau Crypto Pilih Mana? Simak Perbandingan Kelebihan dan Kekurangannya

Sehingga akan membantu para pemilik usaha kecil dan mikro untuk mengembangkan bisnis-nya.

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman juga sangat mudah, yang terpenting memiliki usaha.

Nah untuk mengetahui simulasi angsuran hingga cicilan, silakan artikel brosur KUR Syariah Pegadaian.

Untuk pengajuan KUR Syariah Pegadaian juga cukup mudah, yakni: Fotokopi KTP Elektronik, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.

BACA JUGA:Bos Tentara Bayaran Wagner, Yevgeny Prigozhin Meninggal Dalam Kecelakaan Pesawat, AS Yakin Pembunuhan

Kemudian surat keterangan domisili bila alamat tinggal berbeda dengan KTP, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB), Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Syarat lainnya adalah fotokopi rekening listrik, air atau telepon dan dokumen lain yang diperlukan.

Selain syarat berupa dokumen untuk pengajuan, juga ada ketetuan umum yakni: Memiliki usaha UMKM, memiliki KTP Elektronik, sudah berusia minimal 17 tahun.

Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad, memperoleh pendapatan rutin baik harian, mingguan atau bulanan, memiliki rumah tinggal tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: