Terima Statuta Cirebon Timur dari Ketua FCTM, Bupati Imron Pastikan Dukung Pemekaran

Terima Statuta Cirebon Timur dari Ketua FCTM, Bupati Imron Pastikan Dukung Pemekaran

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menerima statuta Pemekaran Cirebon Timur dari Ketua Umum FCTM KH Usamah Manshur. Foto Dokumentasi:-Deny Hamdani-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bupati Cirebon Drs H Imron MAg memastikan mendukung pemekaran wilayah Cirebon Timur.

Penegasan itu disampaikan bupati saat menerima Statuta pemekaran Cirebon Timur dari Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) KH Usamah Manshur di salah satu rumah makan di Kecamatan Pabedilan, Selasa malam 22 Agustus 2023.

Menurutnya, Statuta pemekaran ini merupakan hasil musyawarah desa khusus (musdesus) yang merupakan persetujuan pemekaran dari 153 desa.

“Kita berdiskusi dengan Forum Cirebon Timur Mandiri, dan menerima statuta persetujuan pemekaran dari 153 desa.”

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Dapat Kuota 70 ribu Bidang Tanah, Bupati: Maksimalkan Program PTSL

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Batalyon 812 dan Kopassus Latihan Harpuan Bakduk, Apa Itu?

“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Cirebon mendukung sepenuhnya konsep pemekaran Cirebon timur dengan tujuan kepentingan masyarakat,” tutur Bupati Imron.

Terkait anggaran kajian naskah akademik pemekaran Cirebon Timur yang mencapai ratusan juta tersebut, menurut Imron, sudah dianggarkan di APBD Kabupaten Cirebon.

"Anggaran sudah kita alokasikan sebagian pada APBD Perubahan dan sebagian di APBD 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum FCTM KH Usamah Mansyur mengatakan, statuta yang diserahkan kepada bupati merupakan hasil musyawarah desa khusus (musdesus) 153 desa untuk pemekaran.

BACA JUGA:YES! Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Siap Tantang Veitnam di Final Piala AFF U-23 2023

BACA JUGA:Program Inovatif Desa Digital Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat

“Statuta musdesus 153 desa dari 197 sudah selesai, dan sudah saya serahkan kepada Pak Bupati. Pak Gubernur mendukung, Pak Bupati juga mendukung,” ujar Kiai Usamah.

Kendati demikian, pihaknya masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yakni kajian naskah akademik pemekaran yang rencana akan dilakukan oleh salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat.

“Persoalannya hari ini adalah bagaimana akselerasi tentang kajian akademik, kita harus punya naskah akademik agar DPRD bisa segera paripurna, dan kalau sudah paripurna nanti bisa tanda tangan ketua dewan dan Pak Bupati, itu berarti di tingkat kabupaten sudah selesai,” tuturnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase