Usaha Gini-gini Aja? Butuh Modal? Nih Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian Limit Rp 400 Juta, Sesuai Fatwa MUI

Usaha Gini-gini Aja? Butuh Modal? Nih Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian Limit Rp 400 Juta, Sesuai Fatwa MUI

Pegadaian punya layanan gadai peduli pegadaian-Pegadaian/Ist - Diolah-radarcirebon.com

BACA JUGA:Klasemen Liga 1 2023, Pelan Tapi Pasti Persib Merangkak Naik, Sekarang Sudah di Atas Persija

Adapun syarat administrasi adalah Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan surat nikah (cukup ditunjukkan aslinya).

Dokumen lain yang perlu ditunjukkan adalah bukti kepemilikan kendaan bermotor atau BPKB asli, fotokopi STNK dan faktur pembelian kendaraan.

Berikut adalah gambaran dari Pinjaman Usaha Syariah dari PT Pegadaian:

  • Nominal uang pinjaman atau Mahrun Bih Rp 1 juta sampai dengan Rp 400 juta.
  • Tarif Mu'nah Pemeliharaan 0,70 persen x taksiran x jangka waktu.
  • Administrasi Mu'nah Akad 1 persen dari pinjaman dan khusus unutk nominal Rp 100 juta atau alebih tidak dikenakan Mu'nah Akad.
  • Jangka waktu peminjaman antara 12 sampai dengan 48 bulan.

BACA JUGA:Hanya 7 Kilometer dari Bandara Kertajati, Hotel Bintang 4 di Majalengka Ini Jadi Tempat Singgah Pilot dan Pram

Nah bila pembaca sekalian tertarik dengan produk Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian, simak ketentuan berikut:

  • Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan Pinjaman Usaha Syariah
  • Silahkan datang ke outlet atau cabang Pegadaian Syariah dan membawa Marhun (Agunan)
  • Isi formulir dan permohonan pembiayaan usaha anda kepada pihak Pegadaian
  • Serahkan dokumen dan syarat permohonan pembiayaan untuk dianalisa dan diverifikasi oleh Tim Mikro Pegadaian
  • Tunggu persetujuan (Approval) dari pihak Pegadaian

Keberadaan fasilitas pinjaman untuk UMKM ini, tentu akan sangat menarik dalam hal pengembangan usaha. Mengingat cicilan yang ringan dan sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian informasi mengenai Pinjaman Usaha Syariah dari PT Pegadaian, semoga bermanfaat untuk membantu modal usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: