Hasil FGD: Eksekutif dan Legislatif Sepakat Pemekaran Cirebon Timur
Forum Group Discussion antara Injabar dengan Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) beserta eksekutif, dan legislatif Kabupaten Cirebon mendorong untuk melakukan verifikasi hasil musdesus.-Deny Hamdani-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Akhirnya, pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Cirebon sepakat untuk pemekaran Wilayah Cirebon Timur (WTC).
Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang harus dilakukan oleh Pemkab Cirebon.
Hal tersebut terungkap saat Forum Group Discussion (FGD) Pemekaran Wilayah Cirebon Timur yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kawasan Tuparev Kabupaten Cirebon, Sabtu 2 September 2023.
Ketua Umum FCTM, KH Usamah Mansyur mengatakan, dalam FGD ini telah terjadi kesepakatan pemekaran Cirebon Timur.
BACA JUGA:Denpasar dan Balikpapan Menjadi Rute Rintisan Awal Citilink di Bandara Kertajati, Selanjutnya?
“FGD berjalan dengan baik, sudah ada titik terang, ada komunikasi terbuka dan sudah ada komitmen bersama,” ujar Kiai Usamah.
Dijelaskannya, setelah berdiskusi dengan Institue Pembangunan Jawa Barat (Injabar) dalam FGD, hal yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah melakukan verifikasi hasil musdesus oleh pihak ekskutif.
“Menurut tim dari Injabar ternyata tidak harus kajian akademik dulu tetapi bagaimana verifikasi secara adminitratif hasil musdesus, kalau itu sudah ditangani eksekutif itu selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengaku sangat setuju pemekaran Cirebon Timur dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan pertama, kata Imron, karena keuangan negara kita berbasis kabupaten dan desa bukan berbasis jumlah penduduk.
Sehingga, anggaran untuk masyarakat akan bisa bertambah. “Makanya dengan adanya pemekaran anggaran-anggaran akan bisa lebih besar lagi, dan tentunya akan mendapatkan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi mengatakan, saat ini untuk langkah selanjutnya ada di tangan eksekutif.
Politisi PKB ini menyatakan, eksekutif lah yang bisa memenuhi persyaratan subtansi yang ada di undang-undang seperti pembagian PNS, pembagian aset dan pembagian kewenangan perangkat daerahnya.
“Saya tidak mungkin intervensi BKPSDM untuk distribusi kebutuhan PNS di Cirebon Timur itu harus dituangkan dalam kesepakatan awal, kemudian berapa biaya yang dialokasikan untuk persiapan.”
“Terakhir yang perlu ada itu soal keputusan batas wilayah dan ruang lingkup untuk DOB dasarnya dari musdesus itu,” tuturnya.
Luthfi berharap agar pihak eksekutif bisa bergerak cepat untuk langkah-langkah selanjutnya. “Kita mendorong untuk teman-teman eksekutif untuk segera menyiapkan lampiran kebutuhan kesepahaman dengan pemerintah pusat,” ujarnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase