Masih Ada 197.569 Kuota Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta Modal KTP, Buruan Daftar Segera Cek Link Ini
Cek di SISAPIra subsidi sepeda motor listrik untuk masyarakat hanya dengan syarat KTP.-SISAPIra-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah saat ini sedang menggulirkan subsidi sepeda motor listrik untuk masyarakat luas dengan kuota sampai Selasa, 5, September 2023 sebanyak 196.569 tersisa.
Sejauh ini, program subsidi sepeda motor listrik telah menghimpun 1.482 dalam proses pendaftaran dan 734 diantarnaya telah terverifikasi.
Setelah tuntas proses verifikasi, selanjutnya masyarakat akan mendapatkan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta hanya dengan bermodal nomor induk kependudukan (NIK) pada kartau tanda penduduk (KTP) elektronik.
Melansir situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pada situs tersebut, 225 bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik roda dua yang tersalurkan. Dalam Situs SISAPIRa juga dijelaskan bahwa sebanyak 1.472 masyarakat dalam proses pendaftaran.
Artinya telah memenuhi persyaratan sebagai salah satu dari 4 kriteria penerima bantuan telah mendapatkan potongan harga pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua dengan status menunggu penerbitan STNK dan TNKB.
Kemudian terdapat 734 yang telah tervirikasi, Proses verifikasi kesesuaian data transaksi penjualan (Biodata Konsumen, STNK dan TNKB). Akan diajukan penggantian potongan harga ke Pemerintah untuk Perusahaan Industri (PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN DILAKUKAN DI HARI KERJA PERTAMA DI BULAN SELANJUTNYA)
Kemudian sebanyak 225 tersalurkan. Artinya, telah dilakukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari Pemerintah ke Perusahaan Industri.
BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Honda Resmi Diluncurkan di Indonesia, Berikut Ini Spesifikasinya
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dengan landasan aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik kepada dealer saat pembelian.
Dealer nantinya akan mengecek dan memverifikasi. Bila NIK pada E-KTP belum pernah digunakan sebelumnya, otomatis mendapatkan potongan harga untuk pembelian sebesar Rp 7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: