Bingung Pinjam KUR Syariah Pegadaian? Ini Dia Syarat dan Ketentuannya, Limit Pinjaman Rp 10 Juta

Bingung Pinjam KUR Syariah Pegadaian? Ini Dia Syarat dan Ketentuannya, Limit Pinjaman Rp 10 Juta

Syarat pengajuan KUR Pegadaian.-Dokumen-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - PT Pegadaian berusaha memberikan yang terbaik untuk para nasabah nya dengan memberikan kemudahan dalam pembiayaan. 

Pada Juni 2022 PT Pegadaian telah mengeluarkan produk nya yaitu Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Produk ini bertujuan membantu para pemilik usaha produktif atau Rahin (Nasabah) dalam mengembangkan usahanya. 

Pada saat awal launching PT Pegadaian menetapkan marjin/mu’nah (biaya pemeliharaan) sebesar 6 persen pertahunnya.

Namun pada saat ini PT Pegadaian menurunkannya hingga 3 persen per tahun.

BACA JUGA:Dapatkan Limit Pinjaman Rp 10 Juta, Ada KUR Pegadaian Syariah? Simak Tabel Angsuran, Hanya Rp 200 Ribuan Saja

Hal ini semakin memberikan manfaat hingga saat ini karena PT Pegadaian menyalurkan KUR Syariah dengan nominal sampai 10 juta untuk semua nasabah.

Para nasabah pun dapat memilih jangka waktu pinjaman nya berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah) diantaranya 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam KUR Pegadaian Syariah ini, yaitu :

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.

BACA JUGA:Pengajuan KUR Ditolak dan Gagal Terus? Mungkin Anda Kurang Perhatikan Ini, Cek Dulu Syarat KUR Bank Mandiri

Masih memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan, memiliki Rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya.

Calon Rahin (Nasabah) adalah pemilik UMKM Mikro yang masih beroperasi. Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.

Adapun berkas dokumen persyaratan KUR Syariah Pegadaian 2023 antara lain: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 
  • Fotokopi surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah; 
  •  Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP; 
  •  Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB. Atau dokumen lainnya; 
  • Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang; 
  • Fotokopi rekening listrik/air/telepon.

BACA JUGA:Pemain Campuran Inggris-Indonesia Ini Milik Persebaya, Punya Misi ke Tiongkok Bareng Timnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: