Usia Pensiun TNI Minta Ditambah, dari 58 Menjadi 60 Tahun

Usia Pensiun TNI Minta Ditambah, dari 58 Menjadi 60 Tahun

Mahkamah Konstitusi -Ist-

“Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” katanya.

BACA JUGA:Warga Blitar Menjadi Korban Banjir Bandang di Hongkong, Jenazah Akan Segera Dipulangkan

“Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun,” kata kuasa hukum.

Lebih lanjut, Viktor juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Menurutnya, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya. 

“Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya,” imbuhnya.

“Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase