Para Pelapor Syekh Panji Gumilang Cabut Laporan, Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kejagung dan Polri
Kuasa hukum Syekh Panji Gumilang dan Mahad Al Zaytun, Hendra Effendi (tengah) bersama pelapor yang resmi menyatakan cabut laporan perkara pidana dan perdata.-Hendra Effendi for -radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Beberapa pelapor pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang resmi cabut laporan dan disampaikan, Selasa, 19, September 2023.
Kuasa hukum Syekh Panji Gumilang dan Mahad Al Zaytun, Hendra Effendi mengatakan, telah dilakukan perdamaian antara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan para pelapor dan pihak Majelis Ulama Indonesia.
“Sedianya konferensi pers akan dilakukan bersama, tetapi beberapa pihak berhalangan hadir, dan konferensi Perss akan dilakukan segera sehingga khalayak ramai memahaminya,” kata Hendra dalam keterangan pers yang diterima radarcirebon.com, Rabu, 20, September 2023.
Hendra Effendi menambahkan, dalam perdamaian dan saling memaafkan dengan beberapa pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut di atas, telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai laporan.
BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berpeluang SP3, Tiga Orang Cabut Laporan dan Berakhir Damai
“Sebagai kuasa hukum kami berharap agar perkara yang menyangkut kilen kami dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.
Menurut dia, perkara Syekh Panji Gumilang ini agar dipertimbangkan kembali demi kebaikan bersama dan kedamaian, serta ketentraman selalu di negara tercinta ini, terutama menjelang dilaksakannya Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.
“Klien kami Syekh Abdussalam Panji Gumilang, selama proses hukum berjalan, selalu menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya, untuk mencegah keluarga besar Pondok Pesantren untuk melakukan apapun yang menganggu ketentraman masayarakat,” bebernya.
Terkait perdamaian yang dilaksanakan, bukan saja untuk kasus pidana yang dimana ketiga pelapor tersebut di atas telah melakukan pencabutan laporan.
Tetapi juga terkait dengan perkara perdata antara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Panji Gumilang selaku penggugat ‘Perbuatan melawan hukum’ dan Buya Anwar Abbas selaku tergugat serta Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat.
“Gugatan perdata tersebut telah di cabut dan perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak,” kata Hendra.
Terkait dengan polemik yang terjadi, Hendra mengakui, selama beberapa bulan memang terjadi sesuatu yang sama sekali di luar perkiraan.
Bahkan tidak ada satu hari pun tanpa pemberitaan tentang Syekh Abdussalam Panji Gumilang dan Mahad Alzaytun Pondok Pesantren yang didirikannya bersama sahabat sahabat yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: