Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berpeluang SP3, Tiga Orang Cabut Laporan dan Berakhir Damai

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berpeluang SP3, Tiga Orang Cabut Laporan dan Berakhir Damai

Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Foto:-Tangkapan layar-alzaytun

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tiga pelapor kasus penistaan agama telah setuju untuk berdamai dengan Panji Gumilang.

Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani adalah ketiga pelapor.

Oleh karena itu, ketiga pelapor tersebut memilih untuk mencabut laporannya.

Di Bareskrim Polri pada Selasa, 19 September 2023, Kuasa Hukum Panji Gumilang, yakni Hendra Effendy menyatakan, "Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023."

BACA JUGA:Kantor Utama Damkar Kabupaten Cirebon Memperhatikan Usulan Rehabilitasi Tak Kunjung Terrealiasasi

Hendra juga menyampaikan bahwa pihaknya dan para pelapor telah memaafkan satu sama lain.

“Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua."

Hendra berharap masalah yang ada dengan klien kami akan diselesaikan dengan baik setelah laporan tersebut dicabut.

Dia menyatakan, "Paling tidak, perkara ini bisa dilakukan, dihentikan, atau di SP3."

BACA JUGA:Komisi IV Kecewa, Disdik Kab Cirebon Abaikan Rekomnya untuk Ambil Alih Aset SDN 2 Waledkota

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Brigjen Djuhandani Rahardjo, Dirtipidum Bareskrim, menyatakan, "Menaikkan saudara PG menjadi tersangka."

Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang sebelumnya.

Pasal 156A tentang Penistaan Agama, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana semuanya berkaitan dengan pelanggaran ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase