Para Pelapor Syekh Panji Gumilang Cabut Laporan, Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kejagung dan Polri

Para Pelapor Syekh Panji Gumilang Cabut Laporan, Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kejagung dan Polri

Kuasa hukum Syekh Panji Gumilang dan Mahad Al Zaytun, Hendra Effendi (tengah) bersama pelapor yang resmi menyatakan cabut laporan perkara pidana dan perdata.-Hendra Effendi for -radarcirebon.com

BACA JUGA:Wajah Gibran Rakabuming Raka Menguasai Angkot di Cirebon: Ojo ditakokke aku kabeh ya

Padahal, pondok pesantren ini adalah lembaga pendidikan yang selama 24 tahun telah mendidik anak bangsa, agar menjadi bangsa Indonesia yang baik, berkarakter dan menjunjung tinggi serta mengamalkan dasar negara Pancasila.

“Sesuai dengan motto Pondok Pesantren ‘Pusat pendidikan, dan pusat pengembangan budaya toleransi dan perdamaian’,” tandasnya.

Terkait hingar bingar tersebut di atas  dimaklumi adanya, sebagai konsekuensi dari berkembang pesatnya teknologi informasi, tanpa di ikuti oleh kesadaran digital di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Wajarlah bila kemudian terjadi keberlebihan di dunia maya, seperti hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan lain sebagainya melalui sosial media yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keseharian masyarakat segala usia di dunia.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha? Simak Pengajuan Dana KUR Bank BCA Secara Online, Limit Pinjaman Hingga Rp 500 Juta

Dan untuk mengantisipasi derasnya arus informasi ini, pada tahun 2003 yang lalu Pondok Pesantren Alzaytun telah menghadirkan konsep pembelajaran Information and Comunication Tenchnology.

Yakni International Computer Driving Licence (ICDL), dengan tujuan utama agar santri dan alumni Alzaytun “Digital literate” dan sanggup hidup sehat ditengah derasnya informasi.

Mengenai perdamaian tersebut, sekalipun perdamaian dan saling maaf memaafkan antara klien kami dengan para pelapor dan tergugat baru tersampaikan, tetapi sesungguhnya telah dilakukan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan melalui mediasi dan pencabutan perkara perdata.

Di mana surat pernyataan perdamaian tersebut telah ditanda tangani oleh para pihak yakni  Buya Anwar Abbas dan Dr Ihsan Abdullah SH MH selaku wakil dari Majelis Ulama Indonesia, juga Dr Ihsan Tanjung SH MH selaku Pelapor.

BACA JUGA:Berkenalan dengan KUR Bank BCA dan Keunggulannya, Tanpa Provisi dan Biaya Administrasi

“Pada akhirnya Klien kami menyampaikan bahwa semua kita tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan manusiawi,  walau telah menjadi objek dan atau sasaran hingar bingar di dunia maya, terlepas dari salah dan benar yang hanya hak Allah semata mata untuk menentukannya,” bebernya.

Syekh Abdusalam Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf atas hingar bingar yang terjadi kepada Bangsa Indonesia, baik yang mendukung ataupun yang berseberangan.

Seiring harapan agar semua sebagai Bangsa Indonesia selalu hidup dalam damai penuh toleransi, sehingga Negara tercinta ini selalu aman, damai dan tentram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: