Pengakuan Pinjol AdaKami Soal Nomor Debt Collector Teror Nasabah hingga Mengakhiri Hidup: Tak Terdaftar

Pengakuan Pinjol AdaKami Soal Nomor Debt Collector Teror Nasabah hingga Mengakhiri Hidup: Tak Terdaftar

Etika penagihan oleh debt collector yang tidak boleh intimidatif.-@rakyatvspinjol - Kolase/Yuda Sanjaya/Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon,BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung,Total 10.500 Bibit

Data tersebut diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.

Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

"AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif."

BACA JUGA:Bojan Bakal Rombak Tiga Posisi, Putaran Kedua Persib Incar Pemain Baru

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino.

​Dalam keterangannya, ​Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti informasi ini.

Apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI."

BACA JUGA:Pindah ke Bandara Kertajati, Penerbangan Pesawat Jet di Bandara Husein Sastranegara Berakhir 28 Oktober

"Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu Widyatmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: