Laporan Dicabut, Soal Panji Gumilang Polisi Sudah Memberikan Kepastian, Prosesnya Akan Seperti Ini

Laporan Dicabut, Soal Panji Gumilang Polisi Sudah Memberikan Kepastian, Prosesnya Akan Seperti Ini

Polisi memastikan proses hukum terhadap Panji Gumilang berlanjut. Foto: -Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sudah ada kepastian dari polisi bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang akan terus berlanjut.

Polri sudah memastikan tetap mengusut dan memproses kasus dugaan penistaan atau penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang

Padahal, laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah dicabut.

Dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus yang ditangani tersebut bukanlah delik aduan. 

Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa, kasus tersebut tidak bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” tutur Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News.

Adapun delik biasa atau bukan delik aduan berartikan kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak dirugikan. 

BACA JUGA:NGERI, Tangan dan Kaki Wanita Ini Diamputasi Setelah Makan Ikan Nila yang Mengandung Bakteri

BACA JUGA:Harga Sepatu Bola Daisuke Sato, Produk Bandung yang Bikin Bobotoh Salfok dengan Bahan Istimewa

Oleh karenanya, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski pihak pelapor disebut sudah mencabut laporannya. 

“Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT. Kasus ini tetap diproses,” tandasnya, 

Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya.

Pihak Panji Gumilang juga mengungkapkan sudah ada perdamaian dengan pihak pelapor. 

Adapun, ketiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: