APS Partai Politik dan Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Bertindak Tegas

APS Partai Politik dan Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Bertindak Tegas

Bawaslu Kota Cirebon menertibkan APS yang dipasang parpol maupun bacaleg, Senin (25/9/2023). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai pada November 2023 mendatang.

Kendati masih tersisa beberapa bulan lebih lagi, sejumlah partai politik peserta pemilu dan Bacaleg di Kota Cirebon sudah lebih awal berkampanye dengan memanfaatkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS.

Banyaknya APS yang terpasang di setiap sudut Kota Cirebon memaksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bertindak tegas.

Bawaslu Kota Cirebon menertibkan APS yang dipasang parpol maupun bacaleg, Senin (25/9/2023).

Pantauan radarcirebon.com, penertiban APS yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panwascam se-Kota Cirebon.

Satu persatu petugas gabungan tersebut mencopot dan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) mulai dari poster hingga bendera partai.

"Bawaslu Kota Cirebon hari ini (25/9/2023) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan melanggar ketentuan. Karena, untuk saat ini belum memasuki masa kampanye," ungkap Nurul Fajri selaku Koordinaror Divisi Hukum Pencegahan Partisiipasi Masyakat Bawaslu Kota Cirebon ditemui radarcirebon.com di sela-sela kegiatan, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:Anak Cirebon Cetak Gol untuk Persib U-20, Khaerudin Iskandar: Semoga Ini Awal yang Baik

BACA JUGA:Kaesang Masuk PSI, Hanya Strategi Politik atau Tanda-tanda Keretakkan Jokowi - Mega?

Dijelaskan Fajri, APS yang diterbitkan dianggap melanggar dua unsur. Pertama, secara konten memuat unsur ajakan atau kampanye baik tulisan maupun simbol. Contoh ada simbol paku coblosan.

Kedua, unsur pelanggaran berdasarkan letak atau lokasi pemasangan APS.

"Contohnyanya APS itu  dipasang di tiang listrik, di pohon dan di fasilitas umum lainnya yaitu berkaitan dengan regulasi ketertiban umum," jelasnya.

Fajri mengatakan, penertiban APS tersebut sudah melalui hasil survei dan kesepakatan dengan pihak partai politik peserta Pemilu 2024.

"Sebelumnya kami sudah menginventarisir APS yang diduga melanggar tersebut. Dari hasil dari inventarisir tersebut, Bawaslu Kota Cirebon dengan melibatkan Panwascam dan PKD tingkat kelurahan itu ada 185 APS yang diduga melanggar baik secara konten maupun secara tata letak lokasi pemasangan," tutur Fajri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: