Tok! Menteri Perdagangan RI Resmi Melarang Berniaga di TikTok

Tok! Menteri Perdagangan RI Resmi Melarang Berniaga di TikTok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta. -Biro Humas Kemendag-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah resmi melarang penjualan atau perdagangan di media sosial TikTok.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merinci secara resmi larangan penjualan atau transaksi seperti e-commerce.

Aturan yang disetujui oleh Mendag Zulkifli Hasan adalah perubahan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Karena Permendag 30 sebelumnya tidak mengatur model e-commerce platform sosial, Permendag 31 Tahun 2023 mengatur perdagangan elektronik seperti yang dilakukan TikTok Shop saat ini.

BACA JUGA:KEREN! Warga Banjarnegara Jateng Temukan Alat yang Bisa Ubah Sampah Plastik Menjadi BBM

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa perdagangan sosial dapat melakukan iklan seperti TV, TV itu adalah iklan, dapat melakukan promosi, dapat meminta, tetapi tidak boleh melakukan transaksi, tidak boleh membuka toko atau warung, tidak boleh menjual kredit langsung, atau apa pun yang tidak boleh dilakukan di sana. Promosi dapat dilakukan seperti media TV.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mendefinisikan model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti perdagangan sosial dan loka pasar atau pasar.

Dengan definisi yang jelas tersebut, pengawasan dan pembinaan lebih mudah.

Di dalamnya, juga ditetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi impor yang dijual langsung ke Indonesia oleh penjual melalui platform e-commerce global.

BACA JUGA:Timnas U-24 Indonesia Cabut dari Asian Games 2023, Kalah 2-0 dari Uzbekistan

Salah satu isi Permendag 31 tahun 2023 lainnya adalah pembentukan Daftar Positif, yang berarti barang-barang dari luar negeri yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Selanjutnya, Permendag menetapkan persyaratan khusus bagi penjual luar negeri di pasar domestik. Ini termasuk memastikan legalitas bisnis dari negara asal, mematuhi standar SNI dan standar halal, menempelkan label berbahasa Indonesia pada produk luar negeri, dan menunjukkan lokasi pengiriman.

Selanjutnya, Permendag melarang bisnis sosial dan loka pasar untuk bertindak sebagai produsen.

Selain itu, penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi dilarang.

BACA JUGA:Apa yang Salah dengan Angka 666, 13 dan 4, Mengapa Harus Dihindari dan Ditakuti?

PPMSE bertanggung jawab untuk mencegah penguasaan data penggunanya oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga melarang sosial commerce untuk melakukan transaksi pembayaran dan hanya memungkinkan promosi barang atau jasa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase