Bahlil: TikTok Tak Punya Izin Usaha e-commerce, Tapi Media Sosial

Bahlil: TikTok Tak Punya Izin Usaha e-commerce, Tapi Media Sosial

TikTok Shop dalam keterangan resminya menyatakan tutup dan pihaknya tidak lagi memfasilitasi transaksi E-Commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.-Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Tiktok hanya diizinkan untuk berfungsi sebagai media sosial bukan platform e-commerce.

Di kantornya pada Selasa 26 September 2023, Bahlil mengatakan kepada wartawan, "Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk media sosial ya."

Singkatnya, "Jika main-main, enggak ada cerita, saya terpaksa buat keputusan dicabut."

Menurut Bahlil, penggunaan Tiktok sebagai situs e-commerce telah menghancurkan pasar domestik.

“Bayangkan sekarang ada orang yang menjual jilbab dari luar negeri dengan harga Rp 70.000 untuk produk dalam negeri, tetapi impornya hanya Rp 5.000. Apa yang terjadi? Jangan sampai ini menghancurkan industri kecil dan menengah kami (UMKM)," katanya.

BACA JUGA:Tak Peduli Batas Wilayah, Polsek Dukupuntang Bantu Padamkan Karhutla di Ujungberung Majalengka

Bahlil mengatakan bahwa Tiktok harus mematuhi peraturan Indonesia karena itu tidak akan merugikan negara.

"Ngapain bicara dengan mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara jika mereka hengkang, biarkan mereka hengkang,” tegasnya.

Organisasi TikTok dengan tegas membantah tuduhan bahwa mereka tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.

Kementerian Perdagangan Amerika Serikat telah memberikan izin e-commerce kepada TikTok.

Kebenaran tentang TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi" adalah pemberitahuan yang diposting oleh manajemen TikTok.

BACA JUGA:Kunjungi Kediaman HZM, Lucky Hakim: Saya Hanya Ingin Tandem dengan yang Pro Masyarakat

Sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, seperti yang diumumkan di website resminya pada Selasa 26 September 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya telah diberitahu oleh manajemen TikTok bahwa mereka telah mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin dari departemen perdagangan per Juli 2023. e-commerce, kata Budi Dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 yang diadakan pada Kamis 21 September 2023

"Dengan begitu, Kemenkominfo tidak dapat langsung melarang TikTok jika mereka sudah memenuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara, Jerry Sambuaga Wakil Menteri Perdagangan, membantah bahwa TikTok memiliki lisensi e-commerce di Indonesia.

BACA JUGA:PKB: Pindah ke PAN Karena Kecewa, Rinna Terlalu Tendensius

Sejauh ini, TikTok telah menerima izin hanya untuk mendirikan bisnis perwakilan di Amerika Serikat, bukan untuk menjalankan bisnis online.

TikTok benar-benar memiliki izin untuk perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 25 September 2023, Jerry memberi tahu media bahwa, sebagai e-commerce, belum ada.

"Jika sosial media ada, sekarang masalahnya dia juga jualan di sana,” imbuhnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase