Sah, RUU IKN Resmi Menjadi Undang-Undang, Begini Kedudukan Otorita IKN

Sah, RUU IKN Resmi Menjadi Undang-Undang, Begini Kedudukan Otorita IKN

DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah melalui proses pembahasan ditingkat legislatif, akhirnya DPR RI mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU atas perubahan Undang Undang Nomer 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna, Selasa 3 Oktober 2023.

"Setuju," jawab peserta sidang. "Setuju, (tok) diterima," ucap Sufmi.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Cipari-Cisantana Kuningan Ditargetkan Desember 2023 Selesai

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa membeberkan, ada 5 poin yang ditekankan dalam direvisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Yakni, kedudukan Otorita IKN (OIKN) dan pengaturan hak atas tanah.

"Kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri.”

“Pemerintah daerah khusus, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat untuk penataan ulang tanah demi memastikan pengelolaan wilayah otorita dan pemda," kata Suharso.

BACA JUGA:Didepan Ibu Iriana Jokowi, Dekranasda Kabupaten Cirebon Promosikan Produk IKM

Menurutnya, revisi UU IKN juga membuat pengaturan masuknya investor, luas lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hingga jangka waktu pemanfaatan lahan, serta keberlanjutan pengawasan pembangunan.

"Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.”

“Kemudian juga kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan di IKN serta diperlukan DPR dalam hal pengawasan," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: