Rp 20.000.000 dan Bunga 0 Persen, Limit BCA Paylater yang Bisa Kamu Manfaatkan
Limit BCA Paylater mencapai Rp 20.000.000 untuk setiap nasabah yang melakukan aktivasi via myBCA. Foto hanya ilustrasi.-Foto: Ist via iStock - Kolase/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - PT Bank Central Asia atau Bak BCA (BBCA) telah resmi meluncurkan paylater dengan limit hingga Rp 20.000.000 per nasabah.
Kendati demikian fitur BCA Paylater ini, harus melalui aktivasi terlebih dahulu di Aplikasi myBCA.
Untuk nasabah terpilih yang mendapatkan fasilitas ini, tentu jangan sia-saiakan. Daftar Paylater BCA sekarang dan nikmati keuntungannya.
Apalagi selagi ada promo BCA Paylater yang kasih kamu kesempatan memakai limit hingga Rp 20 juta dengan bunga 0 persen.
BACA JUGA:Sebab Pengajuan Paylater BCA Ditolak, Ada 3 Faktor Ini
Dilansir dari laman resmi bca.co.id, Paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat kamu gunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
Pembayaran selanjutnya dapat kamu lakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau dengan kata lain kamu bisa beli sekarang dan bayar nanti.
Namun perlu kamu ingat, layanan Paylater BCA ini hanya dapat kamu gunakan jika sudah memiliki BCA ID.
Sebagai layanan baru yang diunggulkan, tentunya kamu bisa menikmati berbagai macam fitur dari Paylater BCA yang dapat memudahkan kamu dalam bertransaksi.
BACA JUGA:KAGET Pengajuan Paylater BCA Ditolak, Jangan-jangan Hal Ini yang Terjadi, Oh Ternyata
Kamu bisa membeli apapun sekarang tanpa perlu bingung mencari pinjaman kesana kemari, cukup dengan mengajukan Paylater BCA karena sudah tersedia limit kredit hingga Rp20 juta.
Berbeda dengan fitur serupa di aplikasi lainnya yang hanya bisa kamu gunakan di wilayah tertentu dan mengharuskan akun kamu sudah memiliki umur lebih dari 60 hari.
Sementara Paylater BCA dapat kamu manfaatkan dimanapun kalian berada tanpa minimal umur akun.
Pengajuan Paylater BCA untuk saat ini juga belum dapat melihat riwayat transaksi sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: