Berkas Sudah Sampai ke Tangan Odmil, Tiga Tersangka Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Bakal Disidang
Inilah 3 oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:UU ASN yang Baru, Memungkinkan ASN Duduki Jabatan TNI dan Polri
"Jadi, setelah berkas kita terima dari penyidik Pomdam, selanjutnya diteliti oditur untuk syarat formil, materiil," papar Riswandono.
Menurutnya, apabila Odmil yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara Riswandi Manik Cs lengkap, berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara itu, bila dari hasil penelitian Oditur Militer terdapat hal yang belum lengkap, Oditur Militer akan meminta penyidik Pomdam Jaya memperbaiki berkas perkara.
"Jika lengkap, akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," imbuh Riswandono.
"Untuk (Oditur) peneliti berkas nanti akan didampingi karena sejak awal sudah kami koordinasi sama Pomdam. Mudah-mudahan berkas perkara lengkap dalam dua pekan," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase