Berkas Sudah Sampai ke Tangan Odmil, Tiga Tersangka Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Bakal Disidang
Inilah 3 oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Berkas perkara 3 oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur sudah diserahkan oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya kepada Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Kemudian, kasus dugaan penculikan disertai pembunuhan Imam Masykur akan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Pada hari ini berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya kita serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, Jumat 6 Oktober 2023.
Danpomdam menyerahkan langsung berkas tersebut kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
BACA JUGA:Lawan Perubahan Iklim, BRI Targetkan Capai Net Zero Emission di Tahun 2050
Salein itu, tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda) diserahkan ke Oditurat Militer.
Irsyad menyebut, awalnya rencananya penyerahan berkas perkara itu akan dilakukan pada akhir September lalu.
Namun, berkas tersebut masih memerlukan koreksi sehingga baru diserahkan bulan Oktober.
"Namun, karena ada perbaikan dan koreksi berkas, berkas perkara tersebut baru diserahkan hari ini," kata Irsyad.
BACA JUGA:Tips dan Trik Kelola Uang Saku di Usia 21 Tahun, Jangan Boros, Mulailah Investasi
Usai pelimpahan berkas perkara, seluruh kewenangan terhadap penanganan tersangka menjadi tanggung jawab Odmil.
"Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai. Bila nanti ada perbaikan, kita akan koordinasikan lagi," tuturnya.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas ini, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, pihaknya akan meneliti berkas perkara ketiga tersangka.
Berkas ketiga tersangka akan diteliti terutama dari syarat formil dan materil sebelum disidangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase