Yusnaedi Mengundurkan Diri, Mistam Dilantik Jadi Penjabat Kuwu Cikulak Waled

Yusnaedi Mengundurkan Diri, Mistam Dilantik Jadi Penjabat Kuwu Cikulak Waled

Camat Waled, Atat Hartati SPd MPd atas nama Bupati Cirebon melantik Penjabat Kuwu Desa Cikulak, Kecamatan Waled, 10 Oktober 2023.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dalam rangka melanjutkan estafet kepemimpinan di Desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Mistam, dilantik dan diambil sumpah menjadi Penjabat Kuwu setempat.

Mistam dilantik menjadi Penjabat Kuwu Cikulak, karena kuwu definitif sebelumnya, yakni Yusnaedi mengundurkan diri.

Pengunduran diri Yusnaedi dari jabatan Kuwu Cikulak, lantaran dirinya masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) dari Partai Gerindra.

Camat Waled, Atat Hartati mengatakan, pelantikan penjabat kuwu ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:Antisipasi Beras Plastik Beredar, Polresta Cirebon Sisir Penjual Beras di Setiap Pasar

"Setelah Surat Keputusan (SK) bupati diterbitkan, segera mungkin diadakan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah penjabat Kuwu Desa Cikulak," katanya usai pelantikan di aula Kantor Kecamatan Waled, Selasa 10 Oktober 2023.

Sementara itu, Penjabat Kuwu Desa Cikulak, Mistam mengungkapkan akan melaksanakan program kuwu lama yang belum terlaksana dan mensukseskan pemilihan kuwu (pilwu) tahun ini.

"Sebagai salah satu desa yang menyelenggarakan Pilwu, tentu secara maksimal akan melaksanakannya sesuai aturan," ungkapnya.

Masih dikatakan Mistam,  setelah melalui mekanisme dan proses menjadi penjabat kuwu, maka hari ini dilaksanakan pelantikan sekaligus serah terima jabatan.

BACA JUGA:Borneo FC Dapat Amunisi Baru Jelang Lawan Persib, Bukan Kaleng-kaleng, Pemain Terbaik Liga 1 2022/2023

"Tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan desa, akan sangat mudah direalisasikan," jelasnya.

Pria yang menjadi Kasubag Umum Kecamatan Waled ini menambahkan, pelantikan penjabat kuwu ini guna memaksimalkan pelayanan masyarakat.

"Karena kuwu definitip mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan legislatif (legislatif) dan masih ada sisa waktu jabatan hingga 2023, maka perlu adanya penjabat kuwu, maka saya dipercaya menjadi penjabat Kuwu Desa Cikulak," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase