Menkominfo Budi Arie Beri Peringatan Keras Kepada Meta Indonesia Terkait Persoalan Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi-Biro Humas Kementerian Kominfo-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Upaya pemerintah dalam memerangi praktik judi online terus digencarkan.
Tak tanggung-tanggung, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia.
Pasalnya, didalam platform Meta masih berseliweran konten judi online diseluruh layanannya.
Oleh karena itu, Budi Arie ingin Meta Indonesia untuk segera membersihkannya.
BACA JUGA:Cek di Sini, Bagaimana Cara Mengajukan Kartu Kredit BCA Lengkap dengan Persyaratannya!
"Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam," tegas Budi, Selasa 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, secara prosedural, Kementerian Kominfo secara resmi telah layangkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
Namun, surat tersebut belum digubris secara optimal, bahkan masih ditemukan konten-konten judi online berseliweran di platform milik Meta.
"Kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta," ujarnya.
Budi menegaskan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika Meta Indonesia tidak menindaklanjuti hal itu dengan optimal.
Ia berpendapat segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban PSE dalam menangani perjudian online atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA:Pilih Motor Listrik atau Bensin? Ini Ada Pengalaman yang Patut Disimak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase