Camat Pabuaran Bantah Terima Suap

Camat Pabuaran Bantah Terima Suap

PABUARAN - Sejumlah tokoh masyarakat Pabuaran dan beberapa LSM, kemarin (10/1) mendatangi Camat Pabuaran Drs Nono Sutrisno K. Mereka ingin menanyakan beberapa persolan Desa Pabuaran Kidul yang apabila dibiarkan akan mengancam kondusifitas desa. Mereka diterima oleh Camat Pabuaran Drs Nono Sutrisno K yang didampingi Sekretaris Camat Hermanto. Dalam pembicaraan yang dilakukan secara terbuka ini ada beberapa poin yang dibicarakan di antaranya persoalan status hukum Kuwu Pabuaran Kidul, Nurudin dan keberadaan surat pemberhentian sementara. Kuwu Nurudin pasca persidangan kasus dugaan korupsi yang hingga kini masih menjabat sebagai kuwu, “Berbicara soal hukum, dalam peraturan daerah apabila seorang kuwu sudah ditetapkan oleh pengadilan berstatus tersangka, bupati harus segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Namun, sampai hakim memberikan vonis kepada Kuwu Nurudin, surat tersebut tak kunjung dikeluarkan,” kata salahsatu tokoh masyarakat Desa Pabuaran Kidul, Doro. Selain itu, Doro menanyakan kebenaran soal isu penyuapan yang dilakukan oleh Kuwu Nurudin kepada bupati dan camat selama kuwu tersebut menjalani proses persidangan. “Maksud kami bertemu camat, apakah benar bahwa Kuwu Nurudin memberikan sejumlah uang kepada bupati dan camat yang bertujuan agar kedua pejabat publik tersebut mampu menekan proses persidangan, karena dalam vonis terakhir, Nurudin divonis bebas bersyarat oleh hakim,” ungkapnya. Tidak hanya itu, Drs Susalit, salahsatu tokoh masyarakat Desa Pabuaran Kidul lainnya mengatakan informasi terakhir bahwa Kuwu Nurudin juga mengeluarkan kebijakan kontroversial dan membuat masyarakat resah, yakni pemecatan tiga perangkat desa tanpa prosedur. “Kuwu Nurudin melakukan mobilisasi massa agar masyarakat tidak senang dengan ketiga perangkat desa tersebut dan nantinya akan dijadikan dasar baginya untuk mengeluarkan surat pemberhentian, proses pemberhentian perangkat desa tersebut bertentangan dengan perda,” bebernya. Dengan berbagai persoalan tersebut pelayanan dan pembangunan masyarakat di Desa Pabuaran Kidul menjadi terhambat. “Persoalan penegakan hukum jangan dikaitkan dengan pelayanan publik, sebab berdampak pada menurunnya pelayanan publik. Contohnya, dari pengakuan salahsatu anggota BPD yang baru karena terpakai oleh kuwu untuk menghadapi persidangan, anggaran kas desa tahun 2010 kosong,” tambah Doro. Terpisah, Camat Pabuaran Drs Nono Sutrisno mencoba meluruskan beberapa isu yang membuat resah sejumlah kalangan masyarakat. Soal surat pemberhentian sementara kuwu Nurudin, pihaknya belum menerimanya. “Camat tidak punya kewenangan untuk memberhentikan sementara kuwu, itu adalah kewenangan bupati dan harus melalui beberapa tahapan yang diatur dalam peraturan hukum. soal belum turunnya surat, saya tidak tahu,” paparnya. Dia juga mengklrifiskasi soal isu yang berkembang di masyarakat Pabuaran Kidul. “Kami tidak membentengi Kuwu, karena kami tidak punya kepentingan apa-apa, malah kami ingin bahwa persoalan di Desa Pabuaran Kidul segera selesai,” kata mantan Camat Palimanan ini. Kemudian, menjawab isu penyuapan secara tegas dia menyatakan tidak menerima uang dari Kuwu Nurudin terkait kasus hukum kuwu tersebut. “Sepeserpun saya tidak menerimanya,” tegas Nono. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: