4 Cara Dedi Mulyadi Perangi Tawuran Pelajar, Larangan Terima Siswa Baru, Denda, hingga Penutupan Sekolah
Cara Dedi Mulyadi perangi tawuran pelajar dengan menerapkan sanksi berat.-Dok. Antara-radarcirebon.com
Menurut dia, larangan tersebut, sebagai sanksi dan konsekuensi logis terhadap sekolah yang pelajarnya masih terlibat tawuran. "Silakan saja, saya PTUN-kan," ujar Dedi, ketika itu.
Dengan surat keputusan (SK) bupati itu, keenam sekolah swasta itu harus menaatinya. Sebab, dirinya sebagai orang nomor satu di Purwakarta ingin membangun kesadaran kepada seluruh siswa, mengenai bahaya tawuran.
2. Denda Rp 20 juta bagi pelajar yang terlibat tawuran
Dedi Mulyadi, pernah menggratiskan biaya di 17 SMK baru. Tapi ada sayaratnya. Siswa baru yang melanjutkan pendidikan di sekolah itu, harus menandatangani kesepakatan (Mou) dengan sekolah. Isinya, jika siswa baru itu terlibat kenakalan pelajar, seperti tawuran akan dikenakan denda Rp 20 juta.
“Jadi, pelajar baru di 17 SMK itu ada yang terlibat tawuran, harus bayar denda sebesar Rp 20 juta," ujar Dedi.
Denda tersebut, sebagai konsekuensi logis atas tindakan brutal mereka. Sebab, pelajar SMK ini sangat rawan terlibat tawuran.
BACA JUGA:NGERI! Asap Kebakaran di Jl Diponegoro Kota Cirebon Sudah Sampai Jl Perjuangan
Dia meminta kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait supaya bersama-sama untuk meminimalisasi tindak kenakalan pelajar ini. Terutama tawuran. Sebab, tawuran bisa merugikan. Bahkan, merenggut nyawa secara sia-sia.
3. Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
Zaman KDM menjadi Bupati Purwakarta, sempat ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) “Tawuran”. Di antara isinya adalah siswa yang terlibat tawuran akan di keluarkan dari sekolah.
Bukan hanya itu saja, siswa tersebut juga tidak boleh diterima di sekolah lain yang masih di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ketentuan itu menjadi klausul pasal dalam Raperda Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar yang ketika itu tengah dibahas di DPRD Purwakarta.
BACA JUGA:Kebakaran di Jl Diponegoro Cirebon, Sebuah Mobil Ikut Terbakar
Hanya sayang, Raperda itu hanya mengatur pencegahan tawuran siswa SD dan SMP saja. Untuk SMA dan SMK bukan menjadi wewenang Pemkab, tetapi menjadi ranah Pemprov Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: