Polisi Kembali Meringkus Pengedar Togel
INDRAMAYU - Tertangkapnya CW (27) warga Desa Lelea Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu menambah panjang daftar pengecer kupon judi togel yang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. CW tertangkap petugas Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu dalam penggerebekan yang dilakukan di kediaman tersangka. CW diamankan bersama barang bukti kejahatannya. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 4 buku kupon, selembar ciamsi, dan telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk mengkomunikasikan nomor-nomor pasangan. Selain itu, uang taruhan sejumlah Rp125 ribu juga turut disita,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera didampingi Kanit 1 Aiptu Budi Sukardi, Rabu (5/2). Keberhasilan menangkap tersangka, bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Polisi yang menerima pengaduan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bila CW memiliki peran sebagai pengecer kupon dalam perjudian toto gelap atau togel. Tersangka diringkus saat tengah merekap nomor-nomor pasangan. Polisi yang melakukan pengintaian berhasil membekuk tersangka saat barang bukti tersebut ada di tangannya. Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolres Indramayu. Atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: