Apakah Daun Kratom Jenis Narkoba Baru dari Indonesia? Laku Miliaran di Luar Negeri

Apakah Daun Kratom Jenis Narkoba Baru dari Indonesia? Laku Miliaran di Luar Negeri

Daun kratom direkomendasikan oleh BNN masuk dalam narkotika golongan I. Ilustrasi foto: -sumsel.bnn.go.id-

Apakah Daun Kratom Jenis Narkoba Baru dari Indonesia? Laku Miliaran di Luar Negeri

RADARCIREBON.COM  - Apakah daun Kratom jenis narkoba baru dari Indonesia? 

Nama tumbuhan Kratom mungkin belum familiar bagi sebagian orang. Namun sebenarnya ini adalah jenis tumbuhan perdu endemik Indonesia.

Khususnya di wilayah Kalimantan. Kratom sudah dikenal sejak ratusan tahun lalu dan digunakan sebagai tanaman herbal yang dimanfaatkan untuk pengobatan.

Belakangan daun Kratom juga dijadikan komiditi ekspor yang laku dengan harga tinggi di pasar luar negeri.

BACA JUGA:Dapur dan Gudang SMPN 17 Cirebon Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

BACA JUGA:Lucky Hakim Pimpin DPC Partai NasDem Indramayu, Peta Politik Semakin Seru

Namun, ekspor Kratom ke luar negeri masih pro dan kontra. Bahkan beberapa lemba di pemerintahan pun belum bersepakat. 

Ada yang mendukung. Ada juga yang melarang. Larangan ekspor Kratom ke luar negeri alasannya karena efek samping yang berbahaya.

Konon, sudah terbukti di beberapa negara yang mengimpor Kratom, konsumsi dalam jangka panjang dapat memicu kecanduan hingga kematian.

Jadi, apakah benar daun Kratom adalah jenis narkoba baru dari Indonesia?

BACA JUGA:Minggu ‘Mati-matian’ Bagi Wong Cirebon Ini, Yakin Perpindahan Penerbangan Husein ke Kertajati Sukses Besar

Dilansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kratom disebut sebagai tumbuhan yang khas.

Tumbuh subur di beberapa negara Aia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Kratom sejak ratusan tahun lalu digunakan sebagai obat alami dan suplemen oleh penduduk lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: