Kontestasi Mencari Kaloskagathos (Catatan Jelang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Cirebon)

Kontestasi Mencari Kaloskagathos (Catatan Jelang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Cirebon)

Apendi SE, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Oleh: Apendi*

TAHAPAN pencalonan anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2024 akan memasuki lap akhir. 

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 3 November 2023. Satu hari setelah ditetapkan atau pada 4 November 2023, publik akan mengetahui berapa jumlah, nama calon dan nomor urut calon yang akan berkontestasi di masing-masing dapil khususnya untuk calon anggota DPRD Kabupaten Cirebon. 

Karena pada tanggal tersebut, KPU Kabupaten Cirebon akan mengumumkan DCT melalui media cetak, elektronik, website dan media sosial (medsos).  

Tahapan ini sudah berlangsung sejak bulan April yang diawali dengan pengumuman. Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 247 ayat 2 disebutkan; daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (Sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Kemudian, diturunkan dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tahapannya dimulai pengumuman dilanjutkan pengajuan bakal calon partai politik pada 1 Mei tahun 2023.

BACA JUGA:Satu Lagi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Resmi Punya 6 PLUT Dorong UMKM Naik Kelas 

BERBASIS APLIKASI SILON

Proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten pada pemilu tahun ini berbeda dengan sebelumnya. 

Prosesnya mengurangi penggunaan kertas (paper less) karena sudah berbasis teknologi informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Yang dibawa dalam bentuk fisik oleh partai politik (peserta pemilu) hanya syarat pencalonan yaitu form B pengajuan (pada saat pengajuan awal), form model B Daftar Bakal Calon dan SK persetujuan DPP. 

Terkait form model B Daftar Bakal Calon diatur di dalam pasal 8 PKPU No 10 tahun 2023 yaitu bahwa daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil, memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil dan setiap 3 orang bakal calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan. 

Untuk dokumen syarat administrasi calon sebagaimana diatur dalam pasal 12 PKPU No 10 tahun 2023 seperti KTP el (untuk pembuktian WNI dan berusia paling rendah 21 tahun), foto diri terbaru, ijazah minimal SMA/sederajat, KTA, suket sehat jasmani, rohani, narkoba, surat PN dan formular model BB pernyataan (syarat dalam kondisi umum). 

Kemudian kondisi tertentu (mantan narapidana, pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase