Kontestasi Mencari Kaloskagathos (Catatan Jelang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Cirebon)
Apendi SE, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Ditabrak KA Bangunkarta, Toyota Avansa Ringsek, Begini Kondisi 6 Penumpangnya
Mengingat sistem pemilihannya adalah sistem proporsional terbuka (pasal 168 ayat 2 UU No 7 tahun 2017).
Karena tahapannya strategis, calon yang diajukan tentunya adalah orang-orang pilihan partai politik yang sudah melewati screening di internal masing-masing partai politik.
Sebagaimana amanat UU No 7 tahun 2017 pasal 241 ayat 1 yang menyatakan partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dilanjutkan ayat 2 bahwa seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal partai politik peserta pemilu.
Dalam konteks tahapan pencalonan ini, KPU Kabupaten Cirebon hanya melakukan verifikasi administrasi terkait syarat pencalonan dan syarat administrasi calon sebagaimana paparan di atas. Tidak lebih dari itu.
PEMIMPIN KALOSKAGATHOS
Calon anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terpilih nanti, tentu membawa tanggung jawab yang besar.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 149 disebutkan fungsi DPRD kabupaten/kota adalah membentuk perda (fungsi legislasi), anggaran (fungsi budjeting) dan pengawasan (fungsi controlling).
Bentuk-bentuk dari ketiga fungsi tersebut dijelaskan di pasal 150, pasal 151 dan pasal 152. Substansinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
Bila anggota DPRD Kabupaten Cirebon dimaknai sebagai pemimpin, meminjam istilah Plato dalam karyanya yang berjudul Politeia dijelaskan bahwa seorang pemimpin harus memiliki satu karakteristik yang disebut kaloskagathos yakni elok dan baik.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Bisa Berdampak Baik Bagi APBN, Tapi Ada Syaratnya
Di dalam yang baik tentu tidak ada nilai keburukan. Untuk mendapatkan pemimpin dengan karekter tersebut, kata Plato ada prosesnya yaitu melalui pendidikan.
Dalam konteks itu, tentu saja pendidikan politik baik untuk calon pemimpin maupun pendidikan politik bagi publik khususnya pemilih. Keduanya harus berjalan secara simultan.
Dengan hadirnya pemimpin dengan karakter tersebut maka diharapkan dapat melahirkan kebijakan dengan spirit untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase