Nelayan Tolak Pencabutan Subsidi

Nelayan Tolak Pencabutan Subsidi

JAKARTA - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/2). Sedikitnya dua ribu nelayan dari berbagai daerah itu mengawali aksinya dengan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju kantor pusat Pertamina, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Istana Negara. Dalam tuntutannya, nelayan menolak Perpres Nomor 15 Tahun 2012, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013, dan surat edaran BPH Migas yang mencabut subsidi BBM kepada nelayan dengan kapal 30 GT ke atas. Nelayan yang berasal dari Jakarta, Indramayu, Cirebon, Tegal, dan Brebes itu, juga mendesak tiga kebijakan tersebut segera dicabut serta mengembalikan hak-hak nelayan Indonesia untuk mendapatkan BBM subsidi tanpa ada pembatasan sekecil apapun. Nelayan berharap pemerintah memahami, bahwa setiap kebijakan yang dibuat harus didasarkan kebutuhan nelayan. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Ono Surono ST mengatakan tuntutan nelayan bukan hal yang mengada-ada. Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut membuktikan bahwa presiden, menteri ESDM, dan BPH Migas tidak konsisten dan menjegal program-program yang telah dibuatnya sendiri. “Intinya ada hal yang bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan. Dalam Inpres tersebut, disebutkan dalam poin 11 bahwa Kementerian ESDM memfasilitasi ketersediaan pasokan BBM bersubsidi kepada nelayan. Namun nyatanya, justru nelayan dipersulit dan tidak difasilitasi,” jelas Ono Surono saat dihubungi melalui telepon genggamnya. Selain itu, program pembangunan kapal nelayan berukuran di atas 30 GT juga telah diatur melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional. Dalam Inpres tersebut, diatur bahwa pengadaan 1.000 unit kapal nelayan berukuran diatas 30 GT dilakukan hingga 2014. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga sangat bertentangan dengan Program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) yang diatur melalui Keppres Nomor 10 tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-rakyat atau disebut program klaster ke-4. “Pemerintah harus menyikapi tuntutan nelayan ini dengan serius. Target maksimal kita adalah mendesak presiden untuk mencabut peraturan menteri terkait kebijakan tersebut,” pungkasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: