Sikapi Pemberhentian Hasyim Asy’ari, KPU RI: Tunggu Keppres dari Presiden Jokowi

Sikapi Pemberhentian Hasyim Asy’ari, KPU RI: Tunggu Keppres dari Presiden Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutus untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

Keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024 lalu.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim Asy'ari dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:WSC Cirebon Siap Terjunkan 100 Atlet di Ajang West Java Swimming Series 2 tahun 2024

BACA JUGA:Kontingen Kabupaten Cirebon Siap Berlaga di Ajang Porsenitas XI Tahun 2024

BACA JUGA:Begini Penjelasan BMKG Soal Masih Ada Hujan di Puncak Musim Kemarau

Menyikapi hal  tersebut, KPU RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.

August Mellaz menjelaskan, bahwa KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.

BACA JUGA:HM Ujang Bustomi Merapat ke Imron, Siap All Out Dukung di Pilkada 2024

BACA JUGA:Persiapan PON, Sejumlah Atlet Jabar Bertolak ke Korea Selatan untuk Berlatih

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 3.4 Magnitudo Guncang Sumedang, Begini Kata BMKG

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.

Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

BACA JUGA:Bursa Calon Pengganti Sekda Kuningan Memanas

BACA JUGA:ASN Jabar Bantah Perankan Video Mesum yang Viral di Medsos

BACA JUGA:Dicari, Calon Wakil Bupati Indramayu Berakhiran Setiawan

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya.

Perlu diketahui, Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB Rabu 3 Juli 2024 dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang kali ini Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi zoom. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase