Presiden Prabowo Teken Keppres Biaya Ibadah Haji 2025, Segini yang Harus Dibayarkan Calon Jamaah per Embarkasi

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Kota Mekkah, Arab Saudi. Foto:-SULTAN-pexels.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah resmi menetapkan rincian biaya ibadah haji 2025.
Biaya ibadah haji 2025 akan dibayarkan oleh calon jamaah disesuaikan dengan embarkasi.
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Cirebon Dorong Kampung Berdikari Menuju Kemandirian Kampung
BACA JUGA:Jaket Resmi MAXi Yamaha, Obat Ganteng Buat Riding Harian dan Touring
BACA JUGA:Film Animasi Jumbo Dari Visinema Akan Tayang di 17 Negara, Hadirkan Petualangn yang Hangat
Biaya ibadah haji 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025, pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi.
BACA JUGA:Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha
BACA JUGA:6 Bencana Alam di Kuningan dalam Sepekan, 7 Rumah Rusak
BACA JUGA:5 Negara Jadi Investor di Majalengka, Termasuk China dan Korsel
Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.
"Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji," kata Irfan dalam keterangannya, Kamis 13 Februari 2025.
Inilah rincian biaya ibadah haji 2025 yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase