Tok! Kasasi Teddy Minahasa Ditolak MA, Penjara Seumur Hidup Tetap Dijalankan

Tok! Kasasi Teddy Minahasa Ditolak MA, Penjara Seumur Hidup Tetap Dijalankan

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini membuat Teddy Minahasa tetap dihukum pidana penjara seumur hidup.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dua, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan kasasi terdakwa Teddy Minahasa, dilansir dari Mahkamah Agung TV, Sabtu 27 Oktober 2023.

Hakim Mahkamah Agung meyakini Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

BACA JUGA:Segini Jumlah Gaji Pabrik Di Brunei Darussalam, Lebih Tinggi dari UMR di Indonesia?

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa, pada sidang banding yang berlangsung hari Kamis 6 Juli 2023.

Keputusan yang diambil PT DKI, menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Ribuan Pemuda Deklarasi Manifesto Politik di Tugu Proklamasi, Ini Isinya?

PT DKI Juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Vonis terhadap Teddy ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy dengan hukuman Mati.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase