Tim Hukum 7 Terpidana Kasus Eky-Vina Belum Puas Atas Putusan MA, Raden Reza Pramadia: Hak Setiap Warga Negara

Tim Hukum 7 Terpidana Kasus Eky-Vina Belum Puas Atas Putusan MA, Raden Reza Pramadia: Hak Setiap Warga Negara

Reza Pramadia, perwakilan Tim Hotman Paris di Cirebon, kuasa hukum keluarga Vina. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2024, tim hukum ketujuh terpidana seumur hidup kasus kematian Eky dan Vina di Cirebon masih menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan tersebut.

Bahkan, saat ini tim kuasa hukum tujuh terpidana terus melakukan berbagai upaya hukum untuk membebaskan klien mereka.

Menanggapi hal tersebut, Raden Reza Pramadia selaku kuasa hukum keluarga Vina dan Tim Hotman 911 kepada radarcirebon.com mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari tim kuasa kukum ketujuh terpidana seumur hidup tersebut.

BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Sebagai Kado Ulang Tahun Dimulai Senin 10 Februari 2025

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Cirebon Datangi Komisi X DPR RI Bawa Aspirasi Siswa SMAN 7

BACA JUGA:Dadang Tersengat Listrik saat Membetulkan Rumah, Banyak Luka Bakar di Tubuhnya

"Jadi, itu hak setiap warga negara untuk melakukan upaya-upaya hukum lain silahkan ditempuh. Misalkan pengajuan PK kembali apabila ditemukan novum baru atau meminta grasi, amnesti atau abolisi kepada Presiden itukan masih bisa ditempuh dengan cara dan jalur yang benar,"katanya, Jumat 7 Februari 2025.

Reza menegaskan, bahwa kasus kematian Eky dan Vina pada tahun 2016 silam sudah dianggap selesai.

BACA JUGA:Temukan Napi Usia 95 Tahun dan ODGJ di Cirebon, Otto Hasibuan: Ini Bagaimana?

BACA JUGA:Otto Hasibuan Bertemu 7 Terpidana Kasus Vina di Cirebon, Mengaku Sedih dan Menitikan Air Mata

BACA JUGA:Cerdas Cermat SD se-Kabupaten Cirebon Zona Tiga di PGRI Ciledug

"Kami dari kuasa hukum keluarga almarhumah Vina dan Tim Hotman 911 menganggap kasus kematian Vina dan Eky ini sudah selesai dan MK pun sudah mengeluarkan keputusan tetap," tegasnya.

Reza menyebutkan, pihaknya tidak akan ada langkah apapun menanggapi hal tersebut.

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Cirebon Kampanyekan Pola Hidup Sehat dengan Donor Darah

BACA JUGA:Laba Bersih Rp7,01 Triliun, BSI Catat Pertumbuhan 22,83%

BACA JUGA:Mapolres Cirebon Kota Pindah ke Jalan Cipto, Eks Gedung Pusdiklatpri Mulai Dibersihkan

"Dari kita sih tidak ada langkah hukum apapun. Kita masih terus memantau perkembangan yang terjadi tetap mengawasi apapun nanti upaya-upaya hukum dari pihak para terpidana," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase