Rohadi Terpidana Korupsi Bebas dari Lapas Indramayu, Minta Maaf kepada Masyarakat

Rohadi Terpidana Korupsi Bebas dari Lapas Indramayu, Minta Maaf kepada Masyarakat

Narapidana kasus korupsi, Rohadi resmi bebas dari Lapas Indramayu disambut mantan wakil bupati Indramayu Supendi (kanan).-Adun Sastra-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Terpidana kasus korupsi, Rohadi resmi bebas dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten INDRAMAYU, Minggu 29, Oktober 2023.

Rohadi sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun penjara karena kasus korupsi dan dikenakan pidana pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999.

Kini Rohadi sudah bebas, karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan SK No. PAS 1707.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 25 September 2023.

Saat keluar dari Lapas Indramayu, Rohadi nampak berkaca-kaca dan mengaku sudah lega karena tuntas menjalani hukuman.

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Tidak Akan Mundur dari Pak Jokowi

Selain disambut orang tua dan keluarga, nampak hadir juga mantan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Supendi turut mendampingi.

"Saya dan keluarga minta maaf atas kejadian ini. Mohon doanya masyarakat Indramayu juga ibu bupatinya, biar kami bisa melanjutkan cita-cita sebagai warga negara Indonesia yang bisa membangun bersama-sama," kata Rohadi.

Dia mengaku bersyukur sudah menyelesaikan hukuman dan menjalani 4 tahun di balik jeruji besi. Hal tersebut menjadi pelajaran berharga dalam kehidupannya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Saya bersyukur sudah menjalani cobaan hidup saya. Saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT dan minta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," katanya.

BACA JUGA:Amerika Serikat Kerahkan 900 Tentara, Kirim 2 Iron Dome untuk Bantu Israel

Karena itu, Rohadi ingin kembali kepada kehidupan masyarakat dan berbuat lebih baik lagi untuk menebus kesalahannya.

Dia juga ingin kembali berkarya dan turut dalam pembangunan daerah terutama bagi Kabupaten Indramayu yang merupakan tanah kelahirannya.

Suasana kebebasan Rohadi di Lapas Kabupaten Indramayu terlihat haru. Dia bahkan sempat melakukan sungkem dengan berlutut kepada sang ayah yang turut hadir untuk menjemput.

Sementara itu, Rohadi belum mengungkapkan rencananya setelah bebas dari masa hukuman. Mengingat statusnya sebagai pegawai negeri sipil tentu sudah diberhentikan atas perbuatan yang dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: