Tiga Cara Kemenkominfo Identifikasi Akun Medsos Penyebar Hoax
Info Hoax--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mentolelir akun media sosial yang menyebarluaskan informasi bohong alias hoax.
"Kalau sudah pasti itu hoax maka kami akan minta platform untuk menurunkan kontennya," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 kemarin.
Setelah diturunkan kontennya, lanjut Usman, pihaknya akan mengidentifikasi akun penyebar konten tersebut.
BACA JUGA:Akhir Pekan Tetap Buka, MenpanRB Apresiasi Mal Pelayanan Publik Karawang
Apabila akun tersebut diidentifikasi sering atau dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian.
Otomatis, pemerintah akan meminta platform media sosial untuk memblokir akun dimaksud.
Dia menambahkan kebijakan tersebut juga berlaku bagi para buzzer dan influencer yang kerap menyebar berita bohong.
Menurutnya, ajakan boikot produk tertentu memang kerap muncul saat konflik di Palestina-Israel sedang memanas.
BACA JUGA:Rusia Menilai DKK PBB Melempem Sikapi Agresi Militer Israel ke Palestina
Ditambah lagi, proses pemilihan presiden dan wakil presiden, calon legislatif pusat, provinsi dan daerah sudah mulai.
Usman mengatakan, pemerintah saat ini memiliki tiga mekanisme pemantauan.
Pertama, dengan menggunakan kecerdasan buatan yang disebut automatic identification system (AIS) untuk mencari informasi bohong yang ada di media sosial atau dunia maya lain secara otomatis.
Kedua, patroli siber menggunakan sumber daya manusia yang bekerja secara tim dan dibagi dalam tiga shift secara bergantian selama 24 jam memantau media sosial. Ketiga, adalah laporan masyarakat.
BACA JUGA:FIFA Putuskan Glorious Versi Remix Jadi Lagu Resmi Piala Dunia U-17 2023 Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase